Minggu, 24 November 2013

Konflik Etika Bisnis

1. Teori
            Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989)
            Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
                Berstein (1965), konflik merupakan suatu pertentangan, perbedaan yang tidak dapat dicegah.
                Dr. Robert M.Z. Lawang, menurutnya konflik adalah perjuangan untuk memperoleh nilai, status, kekuasaan, dimana tujuan dari mereka yang berkonflik, tidak hanya memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya.
                Drs. Ariyono Suyono, menurutnya pengertian konflik adalah proses atau keadaan dimana ada 2 pihak yang berusaha menggagalkan tercapainya tujuan masing-masing disebabkan karena adanya perbedaan pendapat, nilai-nilai ataupun tuntutan dari masing-masing pihak.
                Soerjono Soekanto, menurutnya konflik adalah proses sosial dimana orang atau kelompok berusaha untuk memenuhi tujuannya dengan jalan menentang pihak lain yang disertai ancaman dan kekerasan.

2. Kasus/ Artikel
            Kasus ini saya ceritakan menurut pengalaman saya pribadi, antara saya selaku konsumen dan perusahaan jasa angkutan barang selaku produsen, pada waktu itu saya tinggal ngekost di jl. Kapuk margonda raya , saya berniat untuk pindah tempat kost ke kelapa dua depok, karena bertujuan untuk agar lebih dekat ke kampus G Universitas Gunadarma.
            Pada waktu itu saya bingung untuk memindahkan barang-barang saya dari margonda ke kelapa dua karena barang yang saya miliki lumayan banyak, akhirnya saya memutuskan untuk meminta jasa angkutan barang dengan mobil losbak yang saya liat di brosur-brosur yang banyak tertempel di daerah margonda depok mengenai jasa angkutan barang.
            Disitu saya mencoba untuk menghubungi no telfon jasa angkutan tersebut melalui via SMS, dan saya langsung bernegosiasi mengenai biaya angkutannya berapa, dari situ di setujui biayanya Rp. 190.000,00 . dan setelah itu mobil tersebut pun datang plus dengan supirnya dan mengangkut barang-barang saya sampai ketempat tujuan dan segera saya lunasi uangnya.
            Tak lama kemudian, operator jasa pengangkutan barang tersebut menghubungi saya dengan nada yang tidak mengenakan, dia komplain terhadap saya, katanya tarif jasa angkutannya Rp.250.000,00 , padahal di percakapan saya sebelumnya sudah deal dengan harga Rp. 190.000,00 . dia memaki-maki saya di telpon, tetapi setelah saya jelaskan dan saya suruh operator itu baca kembali isi sms yang sebelumnya telah bernegosiasi mengenai harhga, dia pun sadar dan meminta-minta maaf terhadap saya, katanya sms itu salah, bukan untuk saya melainkan konsumen lain, tetapi dia meminta maaf dan itu memang kelalaian operator dari jasa angkutan barang tersebut. Dan katanya diia akan memberikan imbalan jasa angkutan kembali bila memerlukan kepada saya secara gratis.

3. Analisis  
            Dari kasus konflik di atas, bisa kita lihat secara bersama, bahwa suatu konflik itu terjadi melainkan bukan hanya dari faktor kesengajaan, melainkan karena kelalaian atau salah paham dari manusianya itu sendiri, jalan satu-satunya untuk menyelesaikan konflik semacam ini adalah dengan bermusyawarah secara baik-baik dan saling meminta maaf dan memaafkan.

Daftar Pustaka


Jumat, 08 November 2013

Perusahaan yang melanggar etika dalam berbisnis

1. Teori
            Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
            (Velasquez, 2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
            Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu
            Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).

2. Kasus/Artikel
                Sindonews.com - Limbah yang tercecer di Sungai Citarum, pada Jumat 13 September 2013 telah membunuh ribuan ikan. Diduga, sumber limbah itu berasal dari 5 titik kawasan industri di Kabupaten Karawang. Kabid Wasdal BPLH Kabupaten Karawang mengatakan, pencemaran berasal dari zona industri yang lokasi perusahaanya berdekatan langsung ke sungai Citarum. Kendati begitu, pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan perusahaan mana yang melakukan pencemaran tersebut. Pasalnya, dalam menganalisa pencemaran tersebut harus secara ilmiah. Selain itu, uji baku juga tidak dapat diambil secara sepihak ada prosedur yang harus di tempuh oleh BPLH ketika mengambil sample sungai yang tercemar berat tersebut. 
            "Pengujian harus ada saksi, baik dari perusahaan yang bersangkutan, warga atau pun aparat desa yang berkaitan. Kami lebih mengedepankan kualitas data," katanya, di ruang kerjanya, Jalan Lingkar Luar, Kabupaten Karawang, Senin (16/9/2013). Sedang berdasarkan SK men LH 112 tahun 2003, ideal parameter baku mutu limbah domestik itu ada 4 parameter. Pertama, PH (derajat keasaman) sekitar 6-9. Jika melebihi itu, berarti berbahaya atau tidak baik.
            Kedua, BOD (bio chemical oksigen demand) atau kebutuhan oksigen untuk menguraikan bahan bio kimia, batas maksimalnya 100 BOD. "TSS (total suspendid solid) atau kepadatan pelarut sekitar 100 TTS, sedang minyak dan lemak sekitar 100. Namun parameter tersebut akan berbeda untuk industri kertas dan lainnya," terangnya. Namun dari data yang sudah ada, sungai citarum dinyatakan sudah tercemar berat. Pasalnya semua limbah bermuara ke Sungai Citarum. Dikatakan, ada sekitar 70 perusahaan di zona industri di Kabupaten Karawang yang membuang limbahnya ke Citarum.
            Kendati begitu, pihaknya menduga ada lima titik zona industri yang berpotensi melakukan pencemaran tersebut. "Kami menduga lima titik daerah zona industri di luar kawasan industri yang berpotensi melakukan pencemaran di sungai Citarum, zona itu mulai dari daerah Klari sebelum bendungan Walahar, Teluk Jambe, Warung Bambu, dan Tanjung Pura," katanya. Untuk itu pihaknya akan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan tersebut guna melakukan monitoring dan evaluasi terkait ijin saluran limbah.
            "Kita akan memberikan imbauan surat seperti produksi bersih, alat recycle limbah, kepada perusahaan. Dan kita juga akan mengevaluasi izin-izin saluran air limbah di sana, karena diduga masih ada saluran air limbah siluman," terangnya.
Sedangkan terkait UU 23 tahun 2009 tentang sanksi, dikatakan ada empat tahapan bagi BPLH untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal tersebut. BPLH akan memberikan surat teguran secara tertulis, jika masih melakukan kenakalan, maka ada paksaan pemerintah, pencabutan dan terakhir pembekuan.
            Pihaknya berharap perusahan limbah berinvestasi teknologi untuk mengolah air limbah yang bisa di gunakan kembali, guna meminimalisir potensi timbulnya limbah di sungai Citarum.  "Dengan segala potensi yang ada, industri yang menggunakan air bawah tanah kini dibatasi. Makanya, mau tak mau mereka menggunakan air permukaan," ungkapnya. Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Daerah Anak Sungai Citarum (Forkadasc) datang mendatagi kantor BPLH. Mereka melakukan tindak lanjut terkait pencemaran limbah yang ditemukannya tersebut. Pihaknya memberikan surat laporan atau aduan adanya limbah di Sungai Citarum kepada BPLH, kepolisian dan Bupati Karawang.
            Dikatakan Yuda febrians Humas Forkadasc, pihaknya menemukan limbah tersebut ketika sedang melakukan ekspedisi Sungai Citarum pada Sabtu 14 September 2013, ditemukan air sungai menghitam dan bangkai ikan yang mengambang di sekitar sungai tersebut. Mengingat hal tersebut, pihaknya bergegas membuat surat laporan aduan ke BPLH. 
            "Sungai Citarum yang rencananya akan dibuatkan tempat wisata Citarum tercemar, tindak lanjutnya sekarang dengan memberikan surat imbauan pengaduan laporan ke BPLH, polres dan bupati," jelasnya. Sementara itu, pekerja pembuat jembatan di sekitar Sungai Citarum, Udin (41) mengatakan, Sungai Citarum terlihat hitam sejak Jumat 13 September 2013.  "Selain hitam airnya juga bau bangkai ikan, ada banyak ikan yang mengambang mati, mungkin ribuan, airnya juga kaya yang bercampur oli," tukasnya. Agie Permadi

3. Analisis
            Menurut saya perusahan-perusahaan diatas yang sudah membuang limbahnya kesungai citarum sangat sudah terbukti melanggar etika dalam berbisnis, pemerintah dan pihak birokrasi harusnya tegas dalam menangani perusahaan-perusahaan yang membandel seperti itu, agar sungai dan kekayaan alam kita bisa tetap lestari dan terjaga.

Daftar Pustaka



Minggu, 03 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya

1. Teori

A. Pengertian Korupsi:
            Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, sedangkan di dunia internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.
            Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
            Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

B. Pengertian Etika Bisnis:
            Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yg berarti  kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
            Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR  "etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
            Menurut Magnis Suseno, "Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas"
                Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
            Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Menurut Rosita noer: “Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.”

C. Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis:
            Menurut saya hubungan antara etika dengan korupsi itu sangat berkaitan dimana orang yang korupsi sudah pasti tidak akan beretika dan orang yang beretika pasti tidak akan berkorupsi.

2. Study Kasus/Artikel
            Contoh sebuah kasus korupsi yang berkaitan dengan suatu etika bisnis.

3. Analisis
                Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui berkas-berkas atau dokumen yang disita dalam pengggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama bisa mengungkap dugaan korupsi lain dan membuka penyelidikan baru terkait proyek-proyek di wilayah Provinsi Banten.
            PT Bali Pasific Pragama merupakan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani, terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak Banten. Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.  Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyelidikan KPK terhadap proyek-proyek alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dan Dinkes Banten salah satunya berasal dari dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan terkait kasus suap sengketa pemilukada yang disidangkan di MK. Tetapi Johan mengaku tidak mengetahui apakah dokumen itu berasal dari Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan kantor cabang di Serang atau tidak. "Kita dapat laporan dari masyarakat kemudian kita telaah kemudian ada data yang ditemukan KPK yang bisa kaitan dengan penyelidikan. Bisa saja itu. Tapi dokumen apa saja yang disita dalam kasus MK belum bisa disimpulkan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/13) sore.
            Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, kantor pusat PT Bali Pasific Pragama milik tersangka Wawan merupakan gudang data proyek dan penyusunan APBD se-Provinsi Banten. Bahkan acap kali anggota dewan dan para kepala dinas dipanggil Wawan ke kantor ini untuk diintevensi terkait proyek-proyek dan penyusunan anggaran APBD. Kantor ini sudah digeledah KPK pada Senin 7 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dan menyita 15 kotak dokumen. Penyidik juga sudah menggeledah kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang pada Kamis 10 Oktober 2013. Dari kantor ini penyidik menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga menyegel brangkas dan menyita isinya berupa dokumen. "Dokumen yang disita itu mencenggangkan. Alkes Tangsel dan Banten dokumennya itu ada yang disita dari kantor TCW," ungkap seorang sumber kepada SINDO. Dikonfirmasi soal itu, Johan belum bisa memastikannya. Yang jelas, kata dia, kantor Wawan sudah digeledah dan dokumennya sudah disita KPK sebagai barang bukti. Bila mana tidak terkait tentu akan dikembalikan.
            Yang kedua kata dia, KPK tidak mentracking Wawan, sepak terjangnya sebagai pengusaha, dan posisi sentral kantor pusat miliknya. Tetapi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wawan kemudian KPK melakukan penggeledah dan penyitaan. "Apakah KPK atau penyidik sudah tahu sepak terjang dia (Wawan) sebagai pengusaha, kantornya untuk urus itu (proyek-proyek Banten) atau tidak, saya tidak memperoleh informasinya," tandasnya. Penyelidikan soal Alkes Tangsel diumumkan KPK pada Selasa 22 Oktober 2013 yang disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Tangsel dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan. Sementara penyelidikan Alkes Provinsi Banten disampaikan secara resmi belum lama ini. Penyelidikan disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Banten dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.
            Menururt saya kasus ini jelas sekali adanya suatu tindakan korupsi, yang pertama sodara wawan telah menyuap akil ketua mahkamah konstitusi dan yang ke dua wawan adalah seorang pengusaha dimana dia sering mendapatkan proyek-proyek dari kakanya yang bernama ratu atut chosiah seorang gubernur asal banten.


Daftar Pustaka

http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html