Selasa, 18 Oktober 2011

BAB 5 SHU Ekonomi Koperasi


 Apa itu SHU ?
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Sisa hasil usaha (SHU) juga dapat diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
Sistem Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sistem Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi tergantung pada keputusan rapat anggota.Jika diasumsikan antara lain sebagai berikut :
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Ø Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Maksudnya SHU bukan deviden seperti dalam PT melainkan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Ø SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota maka tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
Ø SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
Ø Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Perhitungan daan pembagian SHU harus diungkapkan secara transparan dalam koperasi. Agar para anggota dapat mengukur kinerjanya selama menjadi anggota koperasi. Karena pada dasarnya sistem SHU berdasarkan seberapa sering transaksi yang dilakukan anggota koperasi dalam melakukan transaksi di koperasi
Ø SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Cara Pembagian SHU
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi
Pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total
Kasus Sisa Hasil Usaha (SHU)
1) Koperasi "Anvara" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut (hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a) Perhitungan pembagian SHU
b) Jurnal pembagian SHU
c) Perhitungan persentase jasa modal
d) Perhitungan persentase jasa anggota
e) Hitung berapa yang diterima Tuan Adi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Anvara senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a) Perhitungan pembagian SHU
Cadangan Koperasi = (40%xRp 40.000.000,-) = Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota = (25%xRp 40.000.000,-) = Rp 10.000.000,-
Jasa Modal = (20%xRp 40.000.000,-) = Rp 8.000.000,-
Jasa lain-lain = (15%xRp 40.000.000,-) = Rp 6.000.000,-
Total = 100% = Rp 40.000.000,-
b) Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c) Persentase jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100%
= 8%
Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d) Persentase jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e) Yang diterima Tuan Adi:
- jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Adi
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 40.000,-
- jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Adi
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,-
= Rp 20.000,-
Analisis: Dari kasus SHU di atas besarnya SHU yang diterima Tuan Adi adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Adi diganti Pinjaman Tuan Adi pada koperasi
2) SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 %
= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Ø Maka Analisis Pembagian SHU Koperasi di atas adalah sebagai berikut :
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-



2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud
= Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud
= Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

Sumber :


BAB 3 Organisasi dan Manajemen


BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan .

Sub sistem koperasi:
  1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Hanel Organisasi Koperasi Digolongkan Menjadi :

1. Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2. Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

Identifikasi Ciri Khusus

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem

  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

Di Indonesia

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat Anggota,
               - Wadah anggota untuk mengambil keputusan
               - Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
                              * Penetapan Anggaran Dasar
                              * Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
                              * Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
                              * Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
                              * Pengesahan pertanggung jawaban
                              * Pembagian SHU
                              * Penggabungan, pendirian dan peleburan


HIRARKI TANGGUNG JAWAB

Pengurus

Tugas :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
  6. Wewenang
  7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  8. Meningkatkan peran koperasi

Pengelola => Manajer

Pengawas
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
             * Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
             * Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan



POLA MANAJEMEN

  • Rapat Anggota
  • Pengawas
  • Pengelola
  • Pengurus

Sumber :
  • http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_7809/title_menurut-hanel-organisasi-koperasi-digolongkan/
  • ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
  • http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia

Jumat, 14 Oktober 2011

MOTIVASI


HIDUP

kesederhanaan adalah kemewahan bagi pribadi kita sendiri

lingkungan adalah dimana kita harus meresapi kehidupan

jangan pernah ikuti keadaan yang ada tapi ikuti kata hatimu

semua yang berlebihan itu tidak baik, Kecuali PAHALA dalam hal Agama

ikuti kata hatimu dengan penuh tanggung jawab

nikmati apa yang sudah kamu ikuti, karena bahagia atau sedih itu hanya sementara