Kemandirian Ekonomi Rakyat dalam Kebersamaan Usaha Agri Bisnis & Agro Industri ternak kelinci.
Sekertariat : puri matahari persada blok f1 no 1A Jl. Raya Laladon Gede desa Laladon Kec. Ciomas Kab Bogor Jawa-Barat 16610
Tlp: 0251-4740566
Memilih BERKOPERASI
Koperasi merupakan salah satu bentuk kelembagaan di antara sekian banyak kelembagaan yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian, seperti halnya KTNA, HKTI, PPSKI dan berbagai bentuk asosiasi petani seperti asosiasi petani tebu, asosiasi petani kopi, asosiasi peternak unggas, asosiasi peternak kelinci,.dll.
Profil KOPNAKCI
Koperasi Peternak Kelinci (KOPNAKCI) berdiri secara resmi tanggal 17 Mei 2011 dan dibentuk dengan dasar pertimbangan :
Komoditas ternak kelinci saat ini sudah diandalkan sebagai substitusi penghasil protein hewani (daging) dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia, dan sudah menjadi perhatian dan dicanangkan pemerintah dalam program pengembangan dan realisasinya.
Untuk mencapai skala usaha ekonomis dan kapasitas produksi yang besar, maka diperlukan wadah sebagai payung bersama dalam menjalankan kegiatan usaha ternak kelinci, pusat informasi, akses pemasaran dan pembinaan / pemberdayaan kelembagaan usaha tani ternak kelinci.
Koperasi merupakan wadah yang tepat, selain sedang digalakan gerakan sadar koperasi berbasis komoditas (one village, one product) oleh pemerintah, kelembagaan koperasi juga sesuai dengan prinsip dan orientasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Pioneer (Perintis) pembentukan KOPNAKCI adalah para SMD Tahun 2010 komoditas kelinci di wilayah Bogor dan beberapa petani peternak kelinci lainnya. Koperasi yang dibentuk diharapkan akan menjadi wadah integrasi usaha ternak kelinci secara komprehensif, sehingga mampu mendukung daya saing dalam skala ekonomis yang sesuai dengan kondisi dan situasi pasar serta relevan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pada periode 2011-2015, struktur organisasi KOPNAKCI sebagai berikut :
Lembaga/Instansi Pembina :
1. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor
2. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bogor
3. Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor
4. Balai Penelitian Ternak (Balitnak) Kementan RI
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI
6. Himpunan Masyarakat Perkelincian Indonesia (HIMAKINDO)
Dewan Penasehat/Anggota Luar Biasa :
1. Drh. Soetrisno., MM
2. Prof. Dr. Ir. Nahrowi., M.Sc
3. Dr. Ir. Yono C Rahardjo., M.Sc., APU
4. Dr. Ir. Riwantoro., MM
5. Ir. Teti Budiwati., MM
Dewan Pengawas :
1. Sugiman., S.Pd
2. Kusmadi., M.Pd
3. Iman Yudistira., S.Pt
Dewan Pengurus :
Ketua : Wahyu Darsono
Wakil Ketua : Bramada Winiar Putra
Sekretaris : Saki Wijaya
Wakil Sekretaris : Jefry Pakpahan
Bendahara : Ratih Windya Ningrum
Manajer Unit Usaha :
1. Unit Pabrik Pakan/Kopnakci Feedmill : Maman Abdurahman
2. Unit Pembibitan/Big Rabbit Breeding : Jefry Pakpahan
3. Unit Pengolahan Limbah/Pabrik Pukorci : Edih Bin Jumhi
4. Unit Pemasaran/Pasar Kelinci & Sapronak : Iman Yudistira
5. Unit Pengolahan Hasil Ternak/Dapur Kebita : Nengsih Kumala Sari
6. Unit Pengolahan Kulit Kelinci : Saki Wijaya
Manajer Program :
1. Program Penyuluhan dan Pelatihan : Mia Andriani/Devi M Trisnani
2. Program Pelayanan Keswan : Ahmad Mulyaman/Bako Acing Priyatna
3. Program Arisan Sipeci : Saki Wijaya/Toni Panji Purnama
4. Program Kemitraan dan Promosi : Iman Yudistira/Nur Fajar
5. Program Kampung Kelinci : Aris Rizal/Suminta Riyahya
6. Program Pengembangan Kelembagaan/Sekretariat : Ikhsan/Dadan Sugianto
Tugas/Kewajiban:
a. Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b. Memimpin organisasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar pengadilan.
c. Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d. Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan administrasi.
Hak/Wewenang:
a. Menerima gaji yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
b. Memperoleh fasilitas lainya yang diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c. Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar
Cara Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen)
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1. 25% untuk dana cadangan
2. 25% untuk anggota menurut perbandingan jasa
3. 20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
4. 10% untuk pengurus, pengawas
5. 7.5% untuk dana pegawai / karyawan
6. 7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7. 2.5 % untuk pembangunan daerah
8. 2.5% untuk sosial
Cat: sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.
1. Posisi Keuangan:
a. Total Aktiva : Rp 11.521.785.178,-
b. Aktiva Lancar : Rp 5.125.166.85,-
c. Penyertaan : Rp 650.156.851,-
d. Aktiva Tetap : Rp 2.200.725.124,-
e. Aktiva Lain : Rp 9.926.000,-
1. Total Pasiva : Rp 9.621.216.662
2. Kewajiban Jangka Pendek : Rp 650.443.851,-
3. Kewajiban Jangka Panjang : Rp 352.145.235,-
4. Modal Sendiri : Rp8.800.695.652,-
5. Sisa Hasil Usaha : Rp235.562.783,-
Sumber referensi: Survey langsung ke koperasi kelinci dengan mewawancarai salah satu pengurus sekretaris KOPNAKCI yaitu Saki Wijaya
Nama Kelompok:
1. Ayi Abdulmuhyi
2. Betty Nia S.M.L
3. Emilya Putri
4. Meta Mayang Tika
5. Rifal Andriana
6. Rustian Missela
7. Siti Saiyah
2EA06
PTA 2011/2012
Universitas Gunadarma