Minggu, 15 Januari 2012

KOPERASI PERTERNAKAN KELINCI (KOPNAKCI)



Kemandirian Ekonomi Rakyat dalam Kebersamaan Usaha Agri Bisnis & Agro Industri ternak kelinci.
Sekertariat : puri matahari persada blok f1 no 1A Jl. Raya Laladon Gede desa Laladon Kec. Ciomas Kab Bogor Jawa-Barat 16610
Tlp: 0251-4740566

Memilih BERKOPERASI
          Koperasi merupakan salah satu bentuk kelembagaan di antara sekian banyak kelembagaan yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian, seperti halnya KTNA, HKTI, PPSKI dan berbagai bentuk asosiasi petani seperti asosiasi petani tebu, asosiasi petani kopi, asosiasi peternak unggas, asosiasi peternak kelinci,.dll.

Profil KOPNAKCI



          Koperasi Peternak Kelinci (KOPNAKCI) berdiri secara resmi tanggal 17 Mei 2011 dan dibentuk dengan dasar pertimbangan :
          Komoditas ternak kelinci saat ini sudah diandalkan sebagai substitusi penghasil protein hewani (daging) dalam peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia, dan sudah menjadi perhatian dan dicanangkan pemerintah dalam program pengembangan dan realisasinya.
          Untuk mencapai skala usaha ekonomis dan kapasitas produksi yang besar, maka diperlukan wadah sebagai payung bersama dalam menjalankan kegiatan usaha ternak kelinci, pusat informasi, akses pemasaran dan pembinaan / pemberdayaan kelembagaan usaha tani ternak kelinci.
          Koperasi merupakan wadah yang tepat, selain sedang digalakan gerakan sadar koperasi berbasis komoditas (one village, one product) oleh pemerintah, kelembagaan koperasi juga sesuai dengan prinsip dan orientasi pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
          Pioneer (Perintis) pembentukan KOPNAKCI adalah para SMD Tahun 2010 komoditas kelinci di wilayah Bogor dan beberapa petani peternak kelinci lainnya. Koperasi yang dibentuk diharapkan akan menjadi wadah integrasi usaha ternak kelinci secara komprehensif, sehingga mampu mendukung daya saing dalam skala ekonomis yang sesuai dengan kondisi dan situasi pasar serta relevan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
          Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pada periode 2011-2015, struktur organisasi KOPNAKCI sebagai berikut :

Lembaga/Instansi Pembina : 
1. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bogor
2. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Bogor
3. Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor
4. Balai Penelitian Ternak (Balitnak) Kementan RI
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan RI
6. Himpunan Masyarakat Perkelincian Indonesia (HIMAKINDO)


Dewan Penasehat/Anggota Luar Biasa :
1. Drh. Soetrisno., MM
2. Prof. Dr. Ir. Nahrowi., M.Sc
3. Dr. Ir. Yono C Rahardjo., M.Sc., APU
4. Dr. Ir. Riwantoro., MM
5. Ir. Teti Budiwati., MM

Dewan Pengawas :
1. Sugiman., S.Pd
2. Kusmadi., M.Pd
3. Iman Yudistira., S.Pt

Dewan Pengurus :
Ketua : Wahyu Darsono
Wakil Ketua : Bramada Winiar Putra
Sekretaris : Saki Wijaya
Wakil Sekretaris : Jefry Pakpahan
Bendahara : Ratih Windya Ningrum

Manajer Unit Usaha :
1. Unit Pabrik Pakan/Kopnakci Feedmill : Maman Abdurahman
2. Unit Pembibitan/Big Rabbit Breeding : Jefry Pakpahan
3. Unit Pengolahan Limbah/Pabrik Pukorci : Edih Bin Jumhi
4. Unit Pemasaran/Pasar Kelinci & Sapronak : Iman Yudistira
5. Unit Pengolahan Hasil Ternak/Dapur Kebita : Nengsih Kumala Sari
6. Unit Pengolahan Kulit Kelinci : Saki Wijaya

Manajer Program :
1. Program Penyuluhan dan Pelatihan : Mia Andriani/Devi M Trisnani
2. Program Pelayanan Keswan : Ahmad Mulyaman/Bako Acing Priyatna
3. Program Arisan Sipeci : Saki Wijaya/Toni Panji Purnama 
4. Program Kemitraan dan Promosi : Iman Yudistira/Nur Fajar 
5. Program Kampung Kelinci : Aris Rizal/Suminta Riyahya
6. Program Pengembangan Kelembagaan/Sekretariat : Ikhsan/Dadan Sugianto

    Tugas/Kewajiban:
a.    Menyelenggarakan rapat anggota dan pengurus
b.   Memimpin organisasi dan melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Primkopti dan mewakili dihadapan/diluar pengadilan.
c.    Melaksanakan semua keputusan rapat anggota
d.   Memberikan petunjuk dan pembinaan serta pengawasan terhadap anggota tentang segala sesuatuyang berkaitan dengan organisasi, usaha, keuangan / permohonan administrasi.


 Hak/Wewenang:
a.    Menerima gaji yang besarnya ditetapkan dalam rapat anggota dan dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja tahunan
b.   Memperoleh fasilitas lainya yang diperlukan untuk melancarkan tugasnya sesuai kemampuan Primkopti
c.    Anggota pengurus berhak mendapatkan SHU sesuai anggaran dasar


Cara Perhintungan SHU (dalam Bentuk Persen)
Menurut Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maka
1.    25% untuk dana cadangan
2.    25% untuk anggota menurut perbandingan jasa
3.    20% untuk anggota menurut perbandingan simpanan
4.    10% untuk pengurus, pengawas
5.    7.5% untuk dana pegawai / karyawan
6.    7.5% untuk dana pendidikan koperasi
7.    2.5 % untuk pembangunan daerah
8.    2.5% untuk sosial
Cat: sayangnya kami tidak diperbolehkan untuk mendapatkan salinan dari perhitungan SHU tahun lalu. Karena alasan Privasi koperasi.

1.    Posisi Keuangan:
a.    Total Aktiva                                   : Rp 11.521.785.178,-
b.   Aktiva Lancar                                : Rp 5.125.166.85,-
c.    Penyertaan                                     : Rp 650.156.851,-
d.   Aktiva Tetap                                  : Rp 2.200.725.124,-
e.    Aktiva Lain                                    : Rp 9.926.000,-

1. Total Pasiva                                    : Rp 9.621.216.662
2. Kewajiban Jangka Pendek              : Rp 650.443.851,-
3. Kewajiban Jangka Panjang             : Rp 352.145.235,-
4. Modal Sendiri                                 : Rp8.800.695.652,-
5. Sisa Hasil Usaha                             : Rp235.562.783,-
Sumber referensi: Survey langsung ke koperasi kelinci dengan mewawancarai salah satu pengurus sekretaris KOPNAKCI yaitu Saki Wijaya

Nama Kelompok:
1.   Ayi Abdulmuhyi
2.   Betty Nia S.M.L
3.   Emilya Putri
4.   Meta Mayang Tika
5.   Rifal Andriana
6.   Rustian Missela
7.   Siti Saiyah





2EA06
PTA 2011/2012
Universitas Gunadarma

Senin, 09 Januari 2012

BAB 12 "PEMBANGUNAN KOPERASI"

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang ?

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. PsikomotorFakultas
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,  makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Sumber: 

BAB 10 (EKONOMI KOPERASI) EVALUASI KEBERHASILAH DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN




1.Efisiensi Perusahaan Koperasi ?
=> Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yangkelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

2.efektivitas Koperasi ?
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif

3.Produktivitas Koperasi ?
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK   = SHUk x 100 %
  ^ Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
  ^ Modal koperasiFakultas Ekonomi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU  
sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

4.Analisis Laporan Koperasi ?
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporanpertanggungjawaban pengurus tentang tata  kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
(1) Neraca
(2)perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.