Minggu, 03 November 2013

Hubungan Etika Bisnis dengan Korupsi dan Contoh Kasusnya

1. Teori

A. Pengertian Korupsi:
            Istilah korupsi berasal dari bahasa latin : Corruption dan Corruptus yang mempunyai arti buruk, bejad, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. Sedangkan pengertian korupsi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (W.J.S. Poerwadarminta) adalah sebagai perbuatan curang, dapat disuap, dan tidak bermoral. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk kepentingan pribadi maupun orang lain, sedangkan di dunia internasional pengertian korupsi berdasarkan Black Law Dictionary yang mempunyai arti bahwa suatu perbuatan yan dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran-kebenaran lainnya.
            Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi,
merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah
pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
            Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga
yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

B. Pengertian Etika Bisnis:
            Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yg berarti  kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Bahasa Indonesia (Poerwadarminta) etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
            Menurut Drs. O.P. SIMORANGKIR  "etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
            Menurut Magnis Suseno, "Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas"
                Menurut Hill dan Jones (1998) Etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks.
            Menurut Sim (2003) Etika adalah istilah filosofis yang berasal dari "etos," kata Yunani yang berarti karakter atau kustom. Menurut Rosita noer: “Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.”

C. Hubungan Antara Korupsi dan Etika Bisnis:
            Menurut saya hubungan antara etika dengan korupsi itu sangat berkaitan dimana orang yang korupsi sudah pasti tidak akan beretika dan orang yang beretika pasti tidak akan berkorupsi.

2. Study Kasus/Artikel
            Contoh sebuah kasus korupsi yang berkaitan dengan suatu etika bisnis.

3. Analisis
                Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui berkas-berkas atau dokumen yang disita dalam pengggeledahan di kantor PT Bali Pasific Pragama bisa mengungkap dugaan korupsi lain dan membuka penyelidikan baru terkait proyek-proyek di wilayah Provinsi Banten.
            PT Bali Pasific Pragama merupakan perusahaan milik Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani, terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak Banten. Wawan adalah suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.  Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, penyelidikan KPK terhadap proyek-proyek alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2010-2012 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel dan Dinkes Banten salah satunya berasal dari dokumen yang disita KPK dalam penggeledahan terkait kasus suap sengketa pemilukada yang disidangkan di MK. Tetapi Johan mengaku tidak mengetahui apakah dokumen itu berasal dari Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama di Gedung The East Lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dan kantor cabang di Serang atau tidak. "Kita dapat laporan dari masyarakat kemudian kita telaah kemudian ada data yang ditemukan KPK yang bisa kaitan dengan penyelidikan. Bisa saja itu. Tapi dokumen apa saja yang disita dalam kasus MK belum bisa disimpulkan," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/13) sore.
            Dari informasi yang berhasil dihimpun SINDO, kantor pusat PT Bali Pasific Pragama milik tersangka Wawan merupakan gudang data proyek dan penyusunan APBD se-Provinsi Banten. Bahkan acap kali anggota dewan dan para kepala dinas dipanggil Wawan ke kantor ini untuk diintevensi terkait proyek-proyek dan penyusunan anggaran APBD. Kantor ini sudah digeledah KPK pada Senin 7 Oktober 2013 pukul 15.00 WIB hingga Selasa 8 Oktober 2013 pukul 01.00 WIB dan menyita 15 kotak dokumen. Penyidik juga sudah menggeledah kantor cabang PT Bali Pasific Pragama di Serang pada Kamis 10 Oktober 2013. Dari kantor ini penyidik menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga menyegel brangkas dan menyita isinya berupa dokumen. "Dokumen yang disita itu mencenggangkan. Alkes Tangsel dan Banten dokumennya itu ada yang disita dari kantor TCW," ungkap seorang sumber kepada SINDO. Dikonfirmasi soal itu, Johan belum bisa memastikannya. Yang jelas, kata dia, kantor Wawan sudah digeledah dan dokumennya sudah disita KPK sebagai barang bukti. Bila mana tidak terkait tentu akan dikembalikan.
            Yang kedua kata dia, KPK tidak mentracking Wawan, sepak terjangnya sebagai pengusaha, dan posisi sentral kantor pusat miliknya. Tetapi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wawan kemudian KPK melakukan penggeledah dan penyitaan. "Apakah KPK atau penyidik sudah tahu sepak terjang dia (Wawan) sebagai pengusaha, kantornya untuk urus itu (proyek-proyek Banten) atau tidak, saya tidak memperoleh informasinya," tandasnya. Penyelidikan soal Alkes Tangsel diumumkan KPK pada Selasa 22 Oktober 2013 yang disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Tangsel dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan. Sementara penyelidikan Alkes Provinsi Banten disampaikan secara resmi belum lama ini. Penyelidikan disertai permintaan keterangan kepada pejabat Dinkes Banten dan permintaan dokumen dari mereka, buka penyitaan atau penggeledahan.
            Menururt saya kasus ini jelas sekali adanya suatu tindakan korupsi, yang pertama sodara wawan telah menyuap akil ketua mahkamah konstitusi dan yang ke dua wawan adalah seorang pengusaha dimana dia sering mendapatkan proyek-proyek dari kakanya yang bernama ratu atut chosiah seorang gubernur asal banten.


Daftar Pustaka

http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar