1. Teori
Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau
norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan
masyarakat atau profesi.
Etika
bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam
membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang
saham, masyarakat.
(Velasquez,
2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar
dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan
dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Menurut
Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan
yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan
menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang
keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk
pelaksaanaan keputusan terdahulu
Jadi
dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh
keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan
suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan)
bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai
pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).
2. Kasus/Artikel
Sindonews.com -
Limbah yang tercecer di Sungai Citarum, pada Jumat 13 September 2013 telah
membunuh ribuan ikan. Diduga, sumber limbah itu berasal dari 5 titik kawasan
industri di Kabupaten Karawang. Kabid Wasdal BPLH Kabupaten Karawang
mengatakan, pencemaran berasal dari zona industri yang lokasi perusahaanya
berdekatan langsung ke sungai Citarum. Kendati begitu, pihaknya mengaku belum
bisa menyimpulkan perusahaan mana yang melakukan pencemaran tersebut. Pasalnya,
dalam menganalisa pencemaran tersebut harus secara ilmiah. Selain itu, uji baku
juga tidak dapat diambil secara sepihak ada prosedur yang harus di tempuh oleh
BPLH ketika mengambil sample sungai yang tercemar berat tersebut.
"Pengujian
harus ada saksi, baik dari perusahaan yang bersangkutan, warga atau pun aparat
desa yang berkaitan. Kami lebih mengedepankan kualitas data," katanya, di
ruang kerjanya, Jalan Lingkar Luar, Kabupaten Karawang, Senin
(16/9/2013). Sedang berdasarkan SK men LH 112 tahun 2003, ideal parameter
baku mutu limbah domestik itu ada 4 parameter. Pertama, PH (derajat keasaman)
sekitar 6-9. Jika melebihi itu, berarti berbahaya atau tidak baik.
Kedua, BOD (bio chemical oksigen demand) atau kebutuhan oksigen untuk menguraikan bahan bio kimia, batas maksimalnya 100 BOD. "TSS (total suspendid solid) atau kepadatan pelarut sekitar 100 TTS, sedang minyak dan lemak sekitar 100. Namun parameter tersebut akan berbeda untuk industri kertas dan lainnya," terangnya. Namun dari data yang sudah ada, sungai citarum dinyatakan sudah tercemar berat. Pasalnya semua limbah bermuara ke Sungai Citarum. Dikatakan, ada sekitar 70 perusahaan di zona industri di Kabupaten Karawang yang membuang limbahnya ke Citarum.
Kedua, BOD (bio chemical oksigen demand) atau kebutuhan oksigen untuk menguraikan bahan bio kimia, batas maksimalnya 100 BOD. "TSS (total suspendid solid) atau kepadatan pelarut sekitar 100 TTS, sedang minyak dan lemak sekitar 100. Namun parameter tersebut akan berbeda untuk industri kertas dan lainnya," terangnya. Namun dari data yang sudah ada, sungai citarum dinyatakan sudah tercemar berat. Pasalnya semua limbah bermuara ke Sungai Citarum. Dikatakan, ada sekitar 70 perusahaan di zona industri di Kabupaten Karawang yang membuang limbahnya ke Citarum.
Kendati
begitu, pihaknya menduga ada lima titik zona industri yang berpotensi melakukan
pencemaran tersebut. "Kami menduga lima titik daerah zona industri di luar
kawasan industri yang berpotensi melakukan pencemaran di sungai Citarum, zona
itu mulai dari daerah Klari sebelum bendungan Walahar, Teluk Jambe, Warung
Bambu, dan Tanjung Pura," katanya. Untuk itu pihaknya akan melakukan
sweeping ke perusahaan-perusahaan tersebut guna melakukan monitoring dan
evaluasi terkait ijin saluran limbah.
"Kita
akan memberikan imbauan surat seperti produksi bersih, alat recycle limbah,
kepada perusahaan. Dan kita juga akan mengevaluasi izin-izin saluran air limbah
di sana, karena diduga masih ada saluran air limbah siluman,"
terangnya.
Sedangkan terkait UU 23 tahun 2009 tentang sanksi, dikatakan ada empat tahapan bagi BPLH untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal tersebut. BPLH akan memberikan surat teguran secara tertulis, jika masih melakukan kenakalan, maka ada paksaan pemerintah, pencabutan dan terakhir pembekuan.
Pihaknya berharap perusahan limbah berinvestasi teknologi untuk mengolah air limbah yang bisa di gunakan kembali, guna meminimalisir potensi timbulnya limbah di sungai Citarum. "Dengan segala potensi yang ada, industri yang menggunakan air bawah tanah kini dibatasi. Makanya, mau tak mau mereka menggunakan air permukaan," ungkapnya. Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Daerah Anak Sungai Citarum (Forkadasc) datang mendatagi kantor BPLH. Mereka melakukan tindak lanjut terkait pencemaran limbah yang ditemukannya tersebut. Pihaknya memberikan surat laporan atau aduan adanya limbah di Sungai Citarum kepada BPLH, kepolisian dan Bupati Karawang.
Dikatakan Yuda febrians Humas Forkadasc, pihaknya menemukan limbah tersebut ketika sedang melakukan ekspedisi Sungai Citarum pada Sabtu 14 September 2013, ditemukan air sungai menghitam dan bangkai ikan yang mengambang di sekitar sungai tersebut. Mengingat hal tersebut, pihaknya bergegas membuat surat laporan aduan ke BPLH.
Sedangkan terkait UU 23 tahun 2009 tentang sanksi, dikatakan ada empat tahapan bagi BPLH untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal tersebut. BPLH akan memberikan surat teguran secara tertulis, jika masih melakukan kenakalan, maka ada paksaan pemerintah, pencabutan dan terakhir pembekuan.
Pihaknya berharap perusahan limbah berinvestasi teknologi untuk mengolah air limbah yang bisa di gunakan kembali, guna meminimalisir potensi timbulnya limbah di sungai Citarum. "Dengan segala potensi yang ada, industri yang menggunakan air bawah tanah kini dibatasi. Makanya, mau tak mau mereka menggunakan air permukaan," ungkapnya. Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Daerah Anak Sungai Citarum (Forkadasc) datang mendatagi kantor BPLH. Mereka melakukan tindak lanjut terkait pencemaran limbah yang ditemukannya tersebut. Pihaknya memberikan surat laporan atau aduan adanya limbah di Sungai Citarum kepada BPLH, kepolisian dan Bupati Karawang.
Dikatakan Yuda febrians Humas Forkadasc, pihaknya menemukan limbah tersebut ketika sedang melakukan ekspedisi Sungai Citarum pada Sabtu 14 September 2013, ditemukan air sungai menghitam dan bangkai ikan yang mengambang di sekitar sungai tersebut. Mengingat hal tersebut, pihaknya bergegas membuat surat laporan aduan ke BPLH.
"Sungai
Citarum yang rencananya akan dibuatkan tempat wisata Citarum tercemar, tindak
lanjutnya sekarang dengan memberikan surat imbauan pengaduan laporan ke BPLH,
polres dan bupati," jelasnya. Sementara itu, pekerja pembuat jembatan
di sekitar Sungai Citarum, Udin (41) mengatakan, Sungai Citarum terlihat hitam
sejak Jumat 13 September 2013. "Selain hitam airnya juga bau bangkai
ikan, ada banyak ikan yang mengambang mati, mungkin ribuan, airnya juga kaya
yang bercampur oli," tukasnya. Agie
Permadi
3.
Analisis
Menurut
saya perusahan-perusahaan diatas yang sudah membuang limbahnya kesungai citarum
sangat sudah terbukti melanggar etika dalam berbisnis, pemerintah dan pihak
birokrasi harusnya tegas dalam menangani perusahaan-perusahaan yang membandel
seperti itu, agar sungai dan kekayaan alam kita bisa tetap lestari dan terjaga.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar