Jumat, 08 November 2013

Perusahaan yang melanggar etika dalam berbisnis

1. Teori
            Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
            (Velasquez, 2005), etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
            Menurut Joel G. Siegel dan J.K. Shim fraud (kecurangan) adalah untuk merupakan tindakan yang disengaja oleh perorangan atau kesatuan untuk menipu orang lain dan menyebabkan kerugian. Khususnya terjadi (misrepresentation) penyajian yang keliru untuk merusak, dengan maksud menahan data bahan yang diperlukan untuk pelaksaanaan keputusan terdahulu
            Jadi dapat disimpulkan fraud (kecurangan) merupakan sesuatu yang disebabka oleh keinginan seseorang yang teraplikasi dalam bentuk perilakunya untuk melakukan suatu tindakan yang menyalahi aturan.
Hubungan antara etika bisnis dan fraud (kecurangan) bahwa segala sesuatu tindakan yang menyalahi aturan dan dikategorikan sebagai pelanggaran etika (Irham Fahmi, 2013:157).

2. Kasus/Artikel
                Sindonews.com - Limbah yang tercecer di Sungai Citarum, pada Jumat 13 September 2013 telah membunuh ribuan ikan. Diduga, sumber limbah itu berasal dari 5 titik kawasan industri di Kabupaten Karawang. Kabid Wasdal BPLH Kabupaten Karawang mengatakan, pencemaran berasal dari zona industri yang lokasi perusahaanya berdekatan langsung ke sungai Citarum. Kendati begitu, pihaknya mengaku belum bisa menyimpulkan perusahaan mana yang melakukan pencemaran tersebut. Pasalnya, dalam menganalisa pencemaran tersebut harus secara ilmiah. Selain itu, uji baku juga tidak dapat diambil secara sepihak ada prosedur yang harus di tempuh oleh BPLH ketika mengambil sample sungai yang tercemar berat tersebut. 
            "Pengujian harus ada saksi, baik dari perusahaan yang bersangkutan, warga atau pun aparat desa yang berkaitan. Kami lebih mengedepankan kualitas data," katanya, di ruang kerjanya, Jalan Lingkar Luar, Kabupaten Karawang, Senin (16/9/2013). Sedang berdasarkan SK men LH 112 tahun 2003, ideal parameter baku mutu limbah domestik itu ada 4 parameter. Pertama, PH (derajat keasaman) sekitar 6-9. Jika melebihi itu, berarti berbahaya atau tidak baik.
            Kedua, BOD (bio chemical oksigen demand) atau kebutuhan oksigen untuk menguraikan bahan bio kimia, batas maksimalnya 100 BOD. "TSS (total suspendid solid) atau kepadatan pelarut sekitar 100 TTS, sedang minyak dan lemak sekitar 100. Namun parameter tersebut akan berbeda untuk industri kertas dan lainnya," terangnya. Namun dari data yang sudah ada, sungai citarum dinyatakan sudah tercemar berat. Pasalnya semua limbah bermuara ke Sungai Citarum. Dikatakan, ada sekitar 70 perusahaan di zona industri di Kabupaten Karawang yang membuang limbahnya ke Citarum.
            Kendati begitu, pihaknya menduga ada lima titik zona industri yang berpotensi melakukan pencemaran tersebut. "Kami menduga lima titik daerah zona industri di luar kawasan industri yang berpotensi melakukan pencemaran di sungai Citarum, zona itu mulai dari daerah Klari sebelum bendungan Walahar, Teluk Jambe, Warung Bambu, dan Tanjung Pura," katanya. Untuk itu pihaknya akan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan tersebut guna melakukan monitoring dan evaluasi terkait ijin saluran limbah.
            "Kita akan memberikan imbauan surat seperti produksi bersih, alat recycle limbah, kepada perusahaan. Dan kita juga akan mengevaluasi izin-izin saluran air limbah di sana, karena diduga masih ada saluran air limbah siluman," terangnya.
Sedangkan terkait UU 23 tahun 2009 tentang sanksi, dikatakan ada empat tahapan bagi BPLH untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal tersebut. BPLH akan memberikan surat teguran secara tertulis, jika masih melakukan kenakalan, maka ada paksaan pemerintah, pencabutan dan terakhir pembekuan.
            Pihaknya berharap perusahan limbah berinvestasi teknologi untuk mengolah air limbah yang bisa di gunakan kembali, guna meminimalisir potensi timbulnya limbah di sungai Citarum.  "Dengan segala potensi yang ada, industri yang menggunakan air bawah tanah kini dibatasi. Makanya, mau tak mau mereka menggunakan air permukaan," ungkapnya. Di tempat yang sama, Forum Komunikasi Daerah Anak Sungai Citarum (Forkadasc) datang mendatagi kantor BPLH. Mereka melakukan tindak lanjut terkait pencemaran limbah yang ditemukannya tersebut. Pihaknya memberikan surat laporan atau aduan adanya limbah di Sungai Citarum kepada BPLH, kepolisian dan Bupati Karawang.
            Dikatakan Yuda febrians Humas Forkadasc, pihaknya menemukan limbah tersebut ketika sedang melakukan ekspedisi Sungai Citarum pada Sabtu 14 September 2013, ditemukan air sungai menghitam dan bangkai ikan yang mengambang di sekitar sungai tersebut. Mengingat hal tersebut, pihaknya bergegas membuat surat laporan aduan ke BPLH. 
            "Sungai Citarum yang rencananya akan dibuatkan tempat wisata Citarum tercemar, tindak lanjutnya sekarang dengan memberikan surat imbauan pengaduan laporan ke BPLH, polres dan bupati," jelasnya. Sementara itu, pekerja pembuat jembatan di sekitar Sungai Citarum, Udin (41) mengatakan, Sungai Citarum terlihat hitam sejak Jumat 13 September 2013.  "Selain hitam airnya juga bau bangkai ikan, ada banyak ikan yang mengambang mati, mungkin ribuan, airnya juga kaya yang bercampur oli," tukasnya. Agie Permadi

3. Analisis
            Menurut saya perusahan-perusahaan diatas yang sudah membuang limbahnya kesungai citarum sangat sudah terbukti melanggar etika dalam berbisnis, pemerintah dan pihak birokrasi harusnya tegas dalam menangani perusahaan-perusahaan yang membandel seperti itu, agar sungai dan kekayaan alam kita bisa tetap lestari dan terjaga.

Daftar Pustaka



Tidak ada komentar:

Posting Komentar